Remisi Presiden Jokowi untuk Susrama Pembunuh Jurnalis Segera Dicabut

Jum'at, 08 Februari 2019 | 18:15 WIB
Remisi Presiden Jokowi untuk Susrama Pembunuh Jurnalis Segera Dicabut
Jurnalis memegang foto jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa yang menjadi korban pembunuhan pada tahun 2009. [Antara Foto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, dipastikan bakal dicabut.

Sebelumnya, remisi yang diberikan Presiden Jokowi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, tertanggal 7 Desember 2018.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan, draf kepres pencabutan resmisi Susrama itu segera ditandatangani Presiden Jokowi.

“Prosedurnya, kepres pembatalannya ditandatangani presiden. Prosesnya kini, draf kepres pembatalan sudah diberikan, tinggal menunggu ditandatangani Presiden Jokowi,” kata Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga: Berbuntut Panjang, Polisi Buru Pemalsu STNK Motor yang Dirusak Adi Saputra

Ia menuturkan, pembatalan remisi itu didasarkan aspirasi yang diterima dari komunitas jurnalis Bali dan petisi penolakan resmisi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Ketua AJI Indonesia Abdul Manan menyerahkan petisi penolakan remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, kepada Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, Jumat (8/2/2019). [Suara.com/Walda Marison]
Ketua AJI Indonesia Abdul Manan menyerahkan petisi penolakan remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, kepada Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, Jumat (8/2/2019). [Suara.com/Walda Marison]

Sementara dari segi hukum, Sri Puguh menuturkan pembatalan remisi terhadap Susrama itu didasarkan pada segi kemanfaatan dan kepentingan umum, serta keadilan.

"Harapannya, pembatalan pemberian remisi perubahan dari pidana seumur hidup menjadi sementara 20 tahun itu bisa segera terbitkan.”

Untuk diketahui, informasi pembatalan remisi itu berbarengan AJI Indonesia yang menyerahkan petisi penolakan yang ditandatangani lebih dari 45 ribu orang.

Baca Juga: Sebagian Keluarga Korban Tragedi Trisakti 1998 Dukung Jokowi - Ma'ruf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI