Berbuntut Panjang, Polisi Buru Pemalsu STNK Motor yang Dirusak Adi Saputra

Jum'at, 08 Februari 2019 | 18:07 WIB
Berbuntut Panjang, Polisi Buru Pemalsu STNK Motor yang Dirusak Adi Saputra
Polisi disamping Adi Saputra ikutan Jadi Eksis di Medsos [ig @lambe_turah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah menetapkan Adi Saputra (21) sebagai tersangka, polisi masih memburu pelaku lain berinsial D yang diduga berperan menjual sepeda motor yang dirusak Adi saat ditilang petugas polisi.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho menjelaskan pelaku yang kini diburu itu telah memalsukan surat-surat sepeda motor yang digadai pemiliknya untuk dijual melalui media sosial.

"Motor yang dalam penguasaan tersangka (Adi Saputra) patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO)," kata Alexander, Jumat (8/2/2019).

Terungkapnya kasus ini setelah polisi melacak surat-surat dan nomor sepeda motor yang dirusak Adi saat ditilang petugas di jalan raya. Dari hasil penelusuran polisi, sepeda motor yang dirusak itu merupakan milik Nur Ichsan, warga yang menggandaikan kendaraanya itu kepada D. Namun, pelaku tersebut diduga malah memalsukan surat-surat sepeda motor yang digadai untuk dijual kepada orang lain.

Baca Juga: Sebagian Keluarga Korban Tragedi Trisakti 1998 Dukung Jokowi - Ma'ruf

Adi ditetapkan sebagai tersangka setelah dibekuk polisi di kediamannya di kawasan Rawa Mekar Jaya di RT 1, RW 1, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (7/2/2019) malam.

Dalam kasus ini, Adi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Adapun rentean pasal itu yakni Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu, Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pemberatan.

Kemudian pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, Pasal 233 KUHPidana tentang perusakan barang dan atau Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang milik orang lain dan Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.

Kasus ini berawal dari video viral yang menayangkann aksi perusakan sepeda motor yang dilakukan seorang pemuda di kawasan Tangerang Selatan. Aksi perusakan itu dilakukan lantaran pemuda itu menolak saat ditilang polisi lantaran melawan arus dan tidak mengenakan helm.

Baca Juga: Gede Mundur, Presiden Persija Bantah Ada Penjualan Saham Klub

REKOMENDASI

TERKINI