Suara.com - Dhany Arifianto, ahli digital forensik menyebut rekaman suara terdakwa Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro identik dengan suara rekaman hasil penyadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Dhany saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK sebagai saksi untuk terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
"Itu asli, ada simbol KPK. Yang saya terima percakapan itu. Yang tertulis barang bukti," kata Dhany.
Awalnya, Jaksa bertanya kepada Dhany terkait keterangannya dalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang meyebutlam hasil pemeriksaan digital forensik dari ada kecocokan antara sampel suara Eddy dengan rekaman suara hasil penyadapan KPK.
Baca Juga: Kembali ke Politik, Ahok Resmi Jadi Kader PDIP
"Dikesimpulan saudara mengatakan hasil identik," ujar Jaksa.
Terkait hal itu, Dhany pun memastikan suara Eddy Sindoro itu identik dari barang bukti digital suara terkait percapakapan Eddy yang disadap penyidik.
"Itu, kami terima barang bukti dari KPK cakram DVD digital suara. Kami mendengarkan percakapan yang diteliti. Kami potong-potong file sesuai rekaman yang dilakukan penyidik di KPK yang disebut acuan," ujar Dhany
Dari pemeriksaan digital forensik itu, Dhany mengaku mencari penggalan kalimat sesuai dengan ucapan yang sama dengan Eddy. Selanjutnya, kata dia, rekaman suara itu diubah ke domain frekuensi.
"Kami bandingkan dengan fitur yang sama dengan acuan. Setelah fitur ditemukan baik sadapan maupun dari penyidik. Kami bandingkan. Membandingkan dengan ukuran matrix. Jadi harus ada ukuran yang sama. Ukuran disebut Itakura Saito," kata Dhany.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pemilu, KPU: Golput Keren di Orde Baru
Selain alat ukur Itakura Saito, pemeriksaan rekaman suara itu juga menggunakan alat ukur cepstrum. Menurut Dhany, walaupun dengan memakai metode yang berbeda, tetapi bila mengukur menggunakan sampel yang sama, hasil akan sama.