Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan terduga pelaku penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pegawai Pemprov Papua. Argo menyebut terduga pelaku tersebut akan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
Argo mengatakan kasus penganiayaan terhadap dua pegawai KPK tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Hasilnya, polisi telah menetapkan nama terduga pelaku penganiayaan tersebut.
"Minggu depan kami akan panggil terduga pelakunya. Ya, terduga pelaku dari Pemprov Papua," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (8/2/2019).
Meski demikian, Argo belum menjelaskan lebih jauh perihal jumlah terduga pelaku yang nantinya akan menjalani pemeriksaan. Argo hanya memastikan terduga pelaku dari unsur Pemprov Papua yang saat itu sedang melangsungkan rapat.
Baca Juga: Buntut Viral Rusak Motor Saat Ditilang, Adi Saputra Kini Jadi Tersangka
Terkait jadwal pemeriksaan tersebut, Argo juga tak merinci hari dan tanggal pastinya. Hal ini dikarenakan pihak kepolisian masih dalam proses penyidik.
"Tunggu saja ya. Pokoknya Minggu depan. Berapa jumlahnya, nanti tunggu saja," ujar Argo.
Pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono dikabarkan menjadi korban pemukulan saat sedang bertugas. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian wajah.
"Korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek pada bagian wajah," ujar Argo beberapa waktu lalu.
Argo menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang bertugas menangani kasus dugaan korupsi dengan mencari data di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019). Gilang memotret pejabat-pejabat Papua yang tengah melakukan pembahasan terkait APBD 2019.
Baca Juga: KPU: Sosialiasi Pemilu di Rumah Ibadah Bisa Dalam Bentuk Khotbah
"Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang, lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi," ujar Argo.
Saat terjadi cekcok mulut, satu dari 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku hingga kekinian masih belum dipastikan identitasnya.
"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.