Kena Pasal Berlapis, Pemuda Viral Rusak Motor Terancam Dibui 6 Tahun

Jum'at, 08 Februari 2019 | 17:24 WIB
Kena Pasal Berlapis, Pemuda Viral Rusak Motor Terancam Dibui 6 Tahun
[dok.WhatsApp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Adi Saputra (21), remaja yang nekat merusak sepeda motor saat ditilang anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Peningkatan status itu dilakukan lantaran Adi dianggap telah melakukan tindak pidana pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan terkait motor yang dirusaknya itu.

Dalam kasus ini, Adi bahkan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Adapun rentetan pasal itu yakni Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu, Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pemberatan.

Kemudian Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, Pasal 233 KUHPidana tentang perusakan barang dan atau Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang milik orang lain dan Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.

Terungkapnya kasus sepeda motor bodong itu setelah polisi mendalami plat nomor sepeda motor yang dirusak Adi saat ditilang petugas di jalan raya. Dari hasil penelusuran polisi, sepeda motor yang dirusak itu merupakan milik Nur Ichsan, warga yang menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang berinisial D yang kini masih diburu polisi.

Baca Juga: Sesmenpora Terima Kunjungan Legenda Liverpool Vladimir Smicer

Terkait kasus ini, polisi membekuk Adi di kediamannya kawasn Rawa Mekar Jaya di RT 1, RW 1, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten Rabu (7/2/2019) malam.

Kasus ini berawal dari video viral yang menayangkan aksi perusakan sepeda motor yang dilakukan seorang pemuda di kawasan Tangerang Selatan. Aksi perusakan itu dilakukan lantaran pemuda itu menolak saat ditilang polisi lantaran melawan arus dan tidak mengenakan helm.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI