Suara.com - Aparat Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan Adi Saputra (21) pemuda yang melakukan aksi perusakan terhadap sepeda motor saat ditilang petugas. Penetapan tersangka itu terkait kasus pemalsuan surat tanda kendaraan (STNK).
"Ya yang bersangkutan (Adi Saputra) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).
Terungkapnya kasus sepeda motor bodong itu setelah polisi mendalami surat dan nomor kendaraan sepeda motor yang dirusak Adi saat ditilang petugas di jalan raya. Dari hasil penelusuran polisi, sepeda motor yang dirusak itu merupakan milik Nur Ichsan, warga yang menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang berinisial D yang kini masih diburu polisi.
"Kendaraan Bermotor yang sah atas nama saudara Nur Ichsan yang menggadaikan mootor beserta STNK kepada D. Akan tetapi tanpa seizin pemilik kendaran bermotor kemudian dijual melalui media sosial," kata dia.
Baca Juga: KPU: Sosialiasi Pemilu di Rumah Ibadah Bisa Dalam Bentuk Khotbah
Terkait kasus pemalsuan STNK itu, polisi membekuk Adi di kediamannya di RT 1, RW 1 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (7/2/2019) malam.
Kasus ini berawal dari video viral yang menayangkann aksi perusakan sepeda motor yang dilakukan seorang pemuda di kawasan Tangerang Selatan. Aksi perusakan itu dilakukan lantaran pemuda itu menolak saat ditilang polisi lantaran melawan arus dan tidak mengenakan helm.