Siswi Hamil Dibunuh Pakai Tali Pramuka, Mayatnya Dibuang Pacar ke Sungai

Jum'at, 08 Februari 2019 | 15:53 WIB
Siswi Hamil Dibunuh Pakai Tali Pramuka, Mayatnya Dibuang Pacar ke Sungai
Warga Kota Medan, Sumataera Utara, dihebohkan oleh penemuan mayat misterius berjenis kelamin perempuan mengambang di aliran Sungai Denai, tepatnya di Gang Seroja, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kamis (18/10/2018) sore. [Meadnheadlines]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan remaja berinisial MR (16) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap RD, (18) siswi yang tewas mengambang di sungai dalam kondisi hamil. Ternyata korban yang dibunuh MR tak lain adalah kekasihnya sendiri. Aksi pembunuhan itu dipicu lantaran MR diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sampai kekasihnya itu berbadan dua.

Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur menjelaskan jika pembunuhan itu terjadi ketika korban mendatangi rumah tersangka pada Sabtu (2/2/2019). Saat menjelaskan kondisinya telah hamil 8 bulan, MR malah naik pitam sehingga terlibat baku hantam dengan korban.

Lantaran kalah tenaga, akhirnya gadis belia itu tersungkur ke tempat tidur setelah mendapatkan bolgem mentah dari sang pacar. Ketika melihat korban tak berdaya, muncul niatan MR menghabisi RD.

Akhirnya, tersangka mengambil tali pramuka untuk dililitkan di leher korban.

Baca Juga: Idap Kanker Stadium Akhir, Jo Bisa Bertahan dan Hamil 8 Tahun Kemudian

"Melihat korban tertelungkup timbul niat pelaku menghabisi dengan menjerat menggunakan tali pramuka yang ada di kamar pelaku,” kata Matnur seperti dikutip Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Rabu (6/2/2019).

Lantaran terlihat masih bernapas, siswa SMK itu kemudian mencekik korban hingga tewas.

"Dijerat dengan tali pramuka ternyata tidak mematikan korban, akhirnya pelaku pun mencekik korban hingga meninggal dunia," kata dia.

Ironisnya, jasad sang pacar yang sedang hamil itu diseret MR ke tepi sungai di belakang rumahnya untuk dihanyutkan. Kasus ini terungkap setelah mayat RD ditemukan mengambang di Sungai Tabalong di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kalimantan Selatan, Minggu (3/2/2019).

Dari hasil pemeriksaan tim forensik, penyebab korban meninggal dunia karena dicekik.

Baca Juga: Hingga Kamis Kemarin, Aliran Modal Asing yang Masuk Capai Rp 49,6 Triliun

"Ini sangat memprihatikan, pelakunya masih di bawah umur, kami akan perlakukan sesuai dengan UU perlindungan anak," katanya.

Atas perbuatannya itu, MR dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI