Diskusi AJI dan Komnas HAM: Ganjilnya Remisi Susrama Si Pembunuh Jurnalis

Jum'at, 08 Februari 2019 | 14:05 WIB
Diskusi AJI dan Komnas HAM: Ganjilnya Remisi Susrama Si Pembunuh Jurnalis
Diskusi yang digelar AJI Jakarta bersama Komnas HAM "Remisi Pembunuh Jurnalis dalam Perspektif HAM" di Media Center Komnas HAM, Jalan Latuharhari No 4-B, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019). [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara logika yang dibangun Kemenkumham justru terbalik. Mereka menilai kejahatan Susrama sama seperti kasus pembunuhan lainnya seperti yang diterangkan Menkumham Yasonna Laoly beberapa waktu lalu.

“Pertanyaannya, politik penegakan hukum seperti apa yang mau dilakukan pemerintah? Apakah untuk orang seperti Susrama atau untuk orang-orang kecil, yang sesungguhnya dia melakukan kejahatan karena terpaksa?”

I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa pada tahun 2009. [Antara Foto]
I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa pada tahun 2009. [Antara Foto]

Bukan Pembunuhan Biasa

Dalam diskusi itu, Ketua AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan,  remisi untuk Susrama jelas mengenyampingkan rasa keadilan.

Baca Juga: 3 Catatan Dosa Simon Beck, Hakim Garis yang Legalkan Gol Offside Liverpool

“Pemerintah punya sikap yang tegas dalam kasus korupsi. Harusnya, sikap yang sama diterapkan dalam kasus pembunuhan jurnalis. Remisi ini hanya memberikan impunitas kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Kita bisa mencegah kekerasan terhadap jurnalis dengan cara tidak memberikan keringanan hukuman kepada Susrama,” tegas Manan.

Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut dan dituntaskan.

Masih ada 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, di antaranya pembunuhan Fuad M Syarifuddin alias Udin, wartawan Harian Bernas Yogya (1996); dan, pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006).

Selanjutnya kasus kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susrama dengan divonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: Banyak PNS Dukung Prabowo, Kemendagri: PNS Dilarang Tunjukan ke Publik

Diskusi yang digelar AJI Jakarta bersama Komnas HAM "Remisi Pembunuh  Jurnalis dalam Perspektif HAM" di Media Center Komnas HAM, Jalan Latuharhari No 4-B, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019). [Suara.com/Erick Tanjung]
Diskusi yang digelar AJI Jakarta bersama Komnas HAM "Remisi Pembunuh Jurnalis dalam Perspektif HAM" di Media Center Komnas HAM, Jalan Latuharhari No 4-B, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019). [Suara.com/Erick Tanjung]

Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum penjara 5 tahun sampai 20 tahun. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI