Diskusi AJI dan Komnas HAM: Ganjilnya Remisi Susrama Si Pembunuh Jurnalis

Jum'at, 08 Februari 2019 | 14:05 WIB
Diskusi AJI dan Komnas HAM: Ganjilnya Remisi Susrama Si Pembunuh Jurnalis
Diskusi yang digelar AJI Jakarta bersama Komnas HAM "Remisi Pembunuh Jurnalis dalam Perspektif HAM" di Media Center Komnas HAM, Jalan Latuharhari No 4-B, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019). [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menjelaskan, prosedur pemberian remisi yang bertingkat-tingkat seharusnya membuat pemerintah bisa menimbang secara komprehensif serta ketat siapa napi penerima resmisi.

Kalau pembunuh jurnalis seperti Susrama diberi remisi, kata Amiruddin, mengartikulasikan pemerintah tidak betul-betul menimbang aspek kekebasan pers serta hak publik dalam mengakses informasi.

“Jurnalis itu kan bisa dibilang sebagai mata dan telinga publik. Pemberian remisi kepada pembunuh jurnalis yang sedang meliput suatu dugaan tindak pidana korupsi, sama seperti memberi pesan negatif kepada publik. Kalau jurnalis tidak nyaman dalam bekerja, kualitas demokrasi menjadi menurun. Jadi ada ketidakcermatan dalam membuat keputusan,” terangnya.

Komnas HAM, kata Amiruddin, meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menjelaskan detail pertimbangan pemberian remisi terhadap Susrama.

Baca Juga: 3 Catatan Dosa Simon Beck, Hakim Garis yang Legalkan Gol Offside Liverpool

Diskusi yang digelar AJI Jakarta bersama Komnas HAM "Remisi Pembunuh  Jurnalis dalam Perspektif HAM" di Media Center Komnas HAM, Jalan Latuharhari No 4-B, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019). [dok.AJI Jakarta]
Diskusi yang digelar AJI Jakarta bersama Komnas HAM "Remisi Pembunuh Jurnalis dalam Perspektif HAM" di Media Center Komnas HAM, Jalan Latuharhari No 4-B, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019). [dok.AJI Jakarta]

Keganjilan Remisi Susrama

Ketua Umum YLBHI Asfinawati menilai, pemberian remisi terhadap Susrama terkesan ganjil. Apalagi, Susrama selama proses persidangan kasusnya, tak pernah mengakui perbuatannya membunuh Prabangsa.

“Karena tak pernah mau mengakui perbuatannya, yang berbanding terbaik dengan bukti-bukti persidangan, pemotongan masa hukuman tidak sepantasnya diberikan kepada Susrama,” tegas Asfinawati.

Asfinawati merasa heran bagaimana Kemenkum HAM memilih napi-napi yang bakal diberikan resmisi. Sebab dalam kasus Susrama, pembunuh jurnalis itu bisa dipastikan tak lulus menjalani sistem pemasyarakatan di lapas karena tak mau mengakui perbuatannya.

Remisi, kata dia, masuk dalam kategori politik penegakan hukum. Dengan demikian, remisi diberikan melalui penilaian kekhususan karakter pidana yang otomatis berbeda antara satu napi dan lainnya.

Baca Juga: Banyak PNS Dukung Prabowo, Kemendagri: PNS Dilarang Tunjukan ke Publik

”Tindak pidana yang dilakukan Susrama tidak bisa digolongkan dalam pidana biasa, karena ia melakukan pembunuhan berencana untuk menutupi kejahatan lainnya, yakni dugaan korupsi.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI