Suara.com - Kementerian Dalam Negeri melarang seluruh pegawai negeri sipil atau PNS mengekspresikan dukungannya ke salah satu calon presiden dan wakil presiden Jokowi - Maruf Amin maupun Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Meski Lembaga Survei Charta Politika merilis hasi survei dukungan dari PNS di Pilpres 2019. Dalam hasil surveinya, PNS pendukung Calon Presiden Joko Widodo -Maruf Amin mencapai 40,4 persen. Sementara PNS yang mendukung Prabowo Subianto- Sandiaga Uno yakni 44,4 persen.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan sah-sah ada survei tersebut. Menurutnya, hak lembaga survei dalam membuat penelitian dukungan PNS terhadap capres-cawapres.
"Sebagai sebuah emuan penelitian, ya haknya peneliti untuk melakukan penelitian-penelitian seperti itu, dia coba melakukan terhadap kecenderunngan misalnya 5 juta ASN itu kemana, itu urusannya peneliti," ujar Bahtiar di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Baca Juga: Prabowo Latihan Debat Kedua, Sandiaga Pura-pura Jadi Jokowi
Kata Bahtiar, pemerintah berkewajiban memastikan aparatur sipil negara (ASN) tetap netral di Pilpres 2019. Secara Undang-undang ASN tetap menggunakan hak pilihnya dan tidak boleh diintervensi siapapun baik itu memilih partai atau calon pemimpin di Pileg maupun Pilpres.
"Tapi yang paling penting bagi kita pemerintah adalah memastikan ASN kita tetap netral. Karena dia memang secara UU dijamin oleh konstitusi bahwa dia memiliki hak pilih dan siapa pun tidak dapat melakukan intervensi kepada mereka," kata dia.
Bahtiar menegaskan meski ASN memiliki hak pilih di Pileg atau Pilpres, tidak boleh pilihannya dipublikasikan ke siapapun.
"Saya ini ASN punya hak pilih tapi hak pilih saya cuma saya yang tahu dan Tuhan yang tahu dan saya tidak boleh mengekspresikan, saya memilih siapa tidak boleh saya ekspresikan di publik. Karena saya pada satu sisi aparatur negara, sisi yang lain warga negara. Ya nggak ada masalah," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Suruh Prabowo Laporkan APBN Bocor, Sandiaga: Dana KPK Terbatas