KPK Periksa Kepala Bagian Keuangan Kasus Dana Hibah Kemenpora

Jum'at, 08 Februari 2019 | 13:02 WIB
KPK Periksa Kepala Bagian Keuangan Kasus Dana Hibah Kemenpora
KPK tetapkan lima tersangka kasus dana hibah Kemenpora. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa Eny Purnawati. Eny Purnawati adalah Kepala Bagian Keuangan dalam kasus suap dana Hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Eny Purnawati rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

"Kapasitas Eny Purnawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).

Belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK terhadap Eny Purnawati dalam kasus hibah Kemenpora tersebut.

Baca Juga: Jokowi Suruh Prabowo Laporkan APBN Bocor, Sandiaga: Dana KPK Terbatas

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ending, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.

Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (19/12/2018) lalu. Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI