Suara.com - Selebgram Transgender Reva Alexa akan diserahkan ke BNN Provinsi DKI Jakarta. Reva Alexa akan menjalani proses asesmen terkait penyalahgunaan narkotika.
Reva Alexa beserta model Iwan Kurniawan diringkus terkait kepemilikan sabu.
"Iya akan di asesmen ke BNN Provinsi DKI Jakarta," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).
Hanya saja Doni tak merinci lebih jauh perihal penyerahan Reva Alexa ke BNN Provinsi DKI Jakarta. Dirinya menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan lembaga tersebut perihal proses asesmen.
Baca Juga: 5 Fakta Reva Alexa, Selebgram Transgender yang Terlilit Narkoba
"Akan kita koordinasikan karena terkait pengguna juga. Namun poroses tetap berjalan sesuai prosedur," jelasnya.
Sebelumnya, Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Model dan selebgram Reva Alexa terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (6/2/2019). Reva diringkus di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12, Karawaci, Tangerang, sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain Reva, polisi juga mengamankan satu orang bernama Iwan Kurniawan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram serta 5 buat alat hisap berupa botol minuman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Baca Juga: Banyak Syuting Jadi Alasan Artis Transgender Reva Alexa Pakai Sabu