Polisi Bekuk Sepasang Kekasih Jaringan Narkoba Lapas, Satu Masih Buron

Jum'at, 08 Februari 2019 | 12:14 WIB
Polisi Bekuk Sepasang Kekasih Jaringan Narkoba Lapas, Satu Masih Buron
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepasang kekasih berinisial DA (27) dan LPA (29) terpaksa diamankan pihak kepolisian karena terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Keduanya ditangkap dengan barang bukti puluham gram narkoba jenis sabu.

Penangkapan keduanya berawal dari adanya infomasi bahwa terkait peredaran narkoba di rumah indekos yang berada di Jalan Tawakal VI A RT 02/ 09 Tomang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di indekos itu pada Rabu (6/2/2019).

"Kita geledah kamar kos yang dicurigai itu, kami temukan dua tersangka di sana. Selain itu juga kami temukan lima paket sabu-sabu dengn berat sekitar 80 gram," ucap Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh dalam keterangannya, Jumat (8/2/2019).

Iver mengatakan, keduanya merupakan anggota jaringan Lapas. Hal itu terbukiti usai sepasang kekasih tersebut menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Terseret Kasus Prostitusi, Maulia Lestari Ingin Masalahnya Cepat Kelar

Lebih jauh Iver mengatakan, keduanya mengaku mendapat perintah pelaku berinisial AJS yang masih buron untuk mengambil sabu-sabu seberat 1 ons dari Lapas Salemba.

"Kedua tersangka ini diperintah oleh sosok AJS. Nantinya setelah mengambil sabu-sabu dari LP Salemba, mereka juga diminta untuk mengantar kepada orang-orang sesuai dengan perintah AJS," jelasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suprihatin menambahkan, untuk sekali mengambil barang dan mengantarkannya keduanya mendapat bayaran mencapai juataan rupiah.

"Dari jasa mengedarkan dan mengambil barang itu, kedua pelaku mendapat bayaran Rp 2 juta. Sekarang kita masih buru sosok AJS itu," tutur Suprihatin.

Atas perbuatannya, keduanya harus menghabiskan waktu di balik jeruji besi. Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Ahmad Dhani Dikasihani, Keluarga Korban Tewas Tabrakan Dul Naik Pitam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI