"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan tegas dinyatakan larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai lokasi kampanye," kata Ketua Bawaslu Padang Dorri Putra.
Ia menyampaikan hal itu terkait kunjungan Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang dijadwalkan akan mengisi kuliah umum di UIN Imam Bonjol Padang.
Menurut Dorri, pihaknya tidak melarang kegiatan tersebut hanya mengingatkan kalau kampanye dilarang di lembaga pendidikan dan bisa diancam pidana. (Antara)