Suara.com - Warga negara Australia bernama Catherine (29) terpaksa harus mendekam di penjara akibat aksi pencurian di sebuah toko emas di Jalan Kayu Jati Nomor 8 Seminyak Kuta, Bali. Modus pencurian yang dilakukan perempuan cantik itu di tokoh emas pada Minggu (3/2/2019) yakni dengan berpura-pura berbelanja.
Seperti dilansir Beritabali.com--jaringan Suara.com, kasus pencurian ini terungkap setelah karyawan toko melaporkan anting-anting emas seharga Rp 5,5 juta raib ketika CAH mendatangi toko tersebut. Dari rekamanan kamera pengawas atau CCTV, Cathrine memang terlihat datang ke toko perhiasan itu bersama perempuan dan laki-laki bule.
Buntut hilangnya perhiasan itu, karyawan dbersama pemilik toko sempat mencari keberadaan tamu asing itu, namun jejak meraka sudah keburu hilang. Akhirnya, kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Kuta.
Bermodal rekaman CCTV dan keterangan saksi, akhirnya polisi melakukan pengejar Catherin dan dua pelaku lainnya. Hasilnya, polisi bisa menangkap perempuann asal Melbourne itu di kawasan Kuta.
Baca Juga: Ismed Sofyan Minta Persija Fokus Hadapi Newcastle Jets
Setelah diinterogasi, tersangka Catherine yang bekerja sebagai finance di negaranya ini mengakui mencuri anting-anting tersebut untuk dimiliki.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan masih didalami keterangan tersangka,” ujar Kanitreskrim Iptu Putu Ika Prabawa, kemarin.
Sumber: Beritabali.com