Apes, Siswi SMK Ini Diperas Setelah Kirim Video Bugil di FB

Kamis, 07 Februari 2019 | 22:24 WIB
Apes, Siswi SMK Ini Diperas Setelah Kirim Video Bugil di FB
Ilustrasi. [Serujambi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 45 B UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI