Dalih Ritual Buang Sial, Suami Istri Cabuli Dua Putrinya

Kamis, 07 Februari 2019 | 20:30 WIB
Dalih Ritual Buang Sial, Suami Istri Cabuli Dua Putrinya
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus pasangan suami istri bernama Rusdi dan Indrawati terkait kasus percabulan terhadap anak.

Tak tanggung-tanggung, dua anaknya berinisial B (17) dan M (23) menjadi korban dengan dalih menghilangkan roh halus yang bersarang di tubuh mereka.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Komisaris Andi Sinjaya mengatakan, kejadian tersebut terjadi di kediaman pelaku di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Praktik tersebut terjadi lebih dari satu kali, karena pasangan tersebut percaya anak-anaknya akan bernasib apes lantaran ada roh halus yang bersarang.

Baca Juga: Masih Muda, Rekan Setim Eks Mitra Kukar Sudah Diincar Barcelona

"Jadi ini kepercayaan yang dimiliki pelaku secara turun temurun katanya, untuk menghilangkan roh halus yang ada di tubuh kedua anaknya. Caranya dengan melakukan ritual pencabulan itu, jadi terkesan seperti dukun praktiknya," ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2019).

Andi menjelaskan, ritual tersebut dilakukan ada kedua anaknya secara bergantian. Diketahui, Rusdi merupakan ayah tiri dari M dan B.

Kedua korban percaya pada bujuk rayu sang ibu kandung perihal kepercayaan tak lazim itu. Bahkan, Indrawati mengarahkan M dan B untuk masuk ke kamar dan melucuti pakaiannya.

Akhirnya korban membeberkan hal tersebut ke ayah kandungnya. Kemudian sang ayah melaporkan kedua pasutri tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku, ditangkap di kediamannya di kawasam Cilandak, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Keduanya pun dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Marcell Siahaan Sebut Draft RUU Permusikan Tidak Jelas dan Cacat Hukum

"Kami akan periksa psikologis kedua tersangka ini tentunya, teknisnya nanti penyidik yang melakukannya.”

Sebelumnya, kasus yang serupa juga terjadi di Jakarta Selatan. Pasangan suami istri bernama Rahmat Taufik (43) dan Mirra (39) tega melakukan tindak percabulan terhadap anak gadisnya berinisial KN (17) di kediaman mereka, Jalan Tan Malaka, Pancoran, Jakarta Selatan.

Perbuatan tak senonoh tersebut terjadi sejak bulan Oktober 2018 hingga Januari 2019. Korban tak hanya sekali mengalami perlakuan tersebut. Lebih dari dua kali dirinya harus menjadi korban kebiadaban Rahmat dan Mirra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI