Ingin Rasakan Sensasi Threesome, Rahmat dan Mirra Paksa Putrinya Bersetubuh

Kamis, 07 Februari 2019 | 19:54 WIB
Ingin Rasakan Sensasi Threesome, Rahmat dan Mirra Paksa Putrinya Bersetubuh
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bukannya menjadi teladan bagi anaknya, pasangan suami istri bernama Rahmat Taufik (43) dan Mirra (39) malah melakukan perbuatan tak pantas.

Pasutri tersebut tega melakukan tindak percabulan terhadap anak gadisnya berinisial KN (17) di kediaman mereka, Jalan Tan Malaka, Pancoran, Jakarta Selatan.

Perbuatan tak senonoh tersebut terjadi sejak bulan Oktober 2018 hingga Januari 2019. Korban tak hanya sekali mengalami perlakuan tersebut. Lebih dari dua kali dirinya harus menjadi korban kebiadaban Rahmat dan Mirra.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Komisaris Andi Sinjaya menerangkan, korban merupakan anak kandung dari tersangka Mirra. Mirra telah bercerai dengan ayah korban sejak 8 tahun silam.

Baca Juga: Surveli LSI: Prabowo Lebih Dilirik Kaum Terpelajar Ketimbang Jokowi

"Jadi, korban ini anak kandung dari si Mirra ini, Mirra ini cerai sama ayah kandung korban, SI 8 tahun lalu. Dia menikah lagi dengan Rahmat ini sudah tiga tahunan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2019).

Andi menjelaskan, Rahmat rupanya ingin merasakan sensasi hubungan seksual lebih dari dua orang alias threesome.

Sontak Pikiran Mirra langsung tertuju pada sang anak untuk memuaskan nafsu Rahmat. Maka Mirra dan Rahmat memaksa KN untuk berhubungan intim bertiga.

Karena tak tahan menjadi objek kekerasan seksual, korban akhirnya membeberkan perbuatan tersebut pada SI, ayah kandungnya.

Kemudian SI melaporkan hal tersebut pada polisi. Hasilnya, pasutri tersebut berhasil diringkus pada tanggal 30 Januari 2019.

Baca Juga: Sriwijaya FC Melenggang ke Babak 16 Besar Piala Indonesia

Akibat perbuatannya, pelaku Rahmat yang berprofesi sebagai satpam dan Mirra yang sebagai ibu rumah tangga itu dijerat pasal 76 huruf D juncto pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami bersama UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga melakukan bimbingan konseling pada anak untuk memulihkan psikologisnya.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI