Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Komisi XI Sukiman (SKM) sebagai tersangka kasus suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan dengan menetapkan SKM (Sukiman) anggota DPR RI tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Saut mengatakan, Sukiman merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan dana Perimbangan APBNP 2018.
Selain, Sukiman KPK turut menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasamba (NPA) sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Jokowi: Bukan Riya, yang Tanda Tangan Hari Santri Itu Siapa?
Ia menerangkan, Pemerintah Kabupaten Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan 2018 kepada Kementerian Keuangan.
"Proses pengajuan, NPA (Natan Pasamba) bersama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai kementerian untuk minta bantuan," ujar Saut.
Kemudian pihak dari kementerian keuangan, kata dia, melalui anggota DPR komisi XI Sukiman, meminta bantuan. Sehingga, diduga adanya pemberian dan penerimaan suap di Kabupaten Arfak, Papua Barat.
"NPA diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Arfak," kata Saut.
Menurut Saut, Natan Pasamba memberikan uang suap kepada Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dollar Amerika Serikat untuk mendorong agar Kabupaten Arfak mendapatkan anggaran dana Perimbangan.
Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola Panggil Sesmenpora Terkait Laga PSS vs Madura FC
"Jumlah ini merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana Perimbangan yang dialokasikan," ujar Saut.
KPK menduga Sukiman menerima suap antara bulan Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa perantara. Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Arfak, Papua Barat mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017, sebesar Rp 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN- P 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.
Sukiman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Natan tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang menjerat Sukiman dan Natan merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.
Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.