Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan pegawai Pemprov Papua terhadap penyelidik KPK yang sedang bertugas. Buntut dari aksi penganiayaan itu, Tjahjo pun mengaku telah menyerahkan seluruhnya kepada polisi terkait proses hukum dalam kasus tersebut.
"Saya sebagai Mendagri menyesalkan adanya kejadian tersebut seharusnya tidak perlu main hakim sendiri. Semua ada proses laporkan ke kepolisian. Sekarang kita serahkan kepada kepolisian," kata Thahjo Kumolo seusai menghadiri pelantikan pengurus Persatuan Panahan Indonesia di Hotel Sultan, Kamis (7/1/2019).
Dia pun mengaku tak menyoal adanya pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pejabat Pemprov Papua terkait aksi penganiayaan dua penyelidik KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Dia pun mempersilahkan polisi memeriksa orang-orang dari unsur Pemprov Papua yang dianggap terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya kira enggak ada masalah," kata dia.
Baca Juga: Suara Warga Cijantung Jadi Rebutan, BPN: Sebagian Besar Dukung Prabowo
Kasus penganiayaan itu terungkap setelah Muhammad Gilang Wicaksono, salah satu penyelidik KPK yang menjadi korban resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019).
Aksi penganiayaan itu terjadi saat Gilang dan Indra melakukan pengintaian terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang melakukan rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019) malam.
Pengintaian itu dilakukan karena kedua penyelidik KPK itu sedang mendapatkan tugas untuk menelusuri adanya dugaan korupsi anggaran di Papua.
Dalam kasus ini, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski status kasus itu sudah masuk penyidikan, polisi belum menetapkan status tersangka terkait insiden penganiayaan yang dialami dua penyelidik lembaga antirasuah itu.