Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Papua. Delapan diantaranya ditangani KPK.
"KPK mendukung pembangunan di wilayah Papua maupun Papua Barat agar anggaran yang dialokasikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Febri menerangkan, korupsi yang dilakukan pejabat daerah akan merugikan masyarakat. Sebab masyarakat tidak bisa memanfaatkan secara maksimal anggaran yang diperuntukan pada wilayah Papua.
"Untuk mendukung pembangunan di Papua itulah KPK melakukan pencegahan dan penindakan korupsi," ucap Febri.
Baca Juga: Polemik Puisi Doa yang Ditukar, Kiai Asep: Fadli Zon Kurang Ajar
Febri pun kemudian merincikan delapan kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap maupun masih dalam proses penyidikan. Berikut delapan perkara korupsi:
1. Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Dana APBD Kabupaten Yapen Waropen tahun 2005 - 2006 pada Kas Daerah dan Penggunaan Dana Perimbangan, berupa Dana Bagi Hasil yang seharusnya masuk ke Kas Daerah telah digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 8,8 miliar.
2. Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembangunan renovasi pasar sentral Supiori, terminal induk, rumah dinas pejabat eselon, dan renovasi pasar sentral Supiori untuk Kantor Cabang Bank Papua yang menggunakan dana APBD Kabupaten Supiori Provinsi Papua tahun anggaran 2006 - 2008. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 36,5 miliar.
3. Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana APBD dan OTSUS Pemda Kabupaten Boven Digoel Prop Papua TA 2006-2007. Negara mengalami kerugian mencapai Rp 37 miliar.
4. Tindak Pidana Korupsi menerima suap terkait Pengurusan APBN-P tahun anggaran 2014 pada Kementerian PDT untuk proyek pembangunan TALUD di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Total suap dari perkara tersebut senilai 63.000 dolar Singapura dan 37.000 dolar Singapura.
Baca Juga: Kubu Prabowo Enggan Sebut Jokowi sebagai Cak Janjuk
5. Tindak Pidana Korupsi DED PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka Th 2009-2010. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 32,9 miliar.
6. Tindak Pidana Korupsi DED PLTA Danau Sentani dan Danau Taniainai Tahun 2008, di Provinsi Papua. kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 43,362 miliar.
7. Tindak Pidana suap terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan Tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua. Total suap dalam kasus ini senilai 177.000 dolar Singapura.
8. Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua Tahun anggaran 2015. Dugaan kerugian negara sekira Rp40 miliar.
"Karena kalau pembangunan tersebut di korupsi oleh pejabat-pejabat di sana ataupun pejabat-pejabat di tempat lain dan juga pihak swasta maka yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri," tutup Febri
Untuk diketahui, KPK sore ini akan kembali membongkar kasus korupsi yang diduga dilakukan pejabat daerah Papua. Rencana pimpinan KPK yang akan melakukan konferensi pers.