Suara.com - Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, telah menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019). Dahnil diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia 2017.
Kuasa hukum Dahnil, Nurkholis Hidayat menyebut kliennya dicecar 12 pertanyaan penyidik. Dahnil diperiksa sekitar empat jam terhitung sejak pukul 11.00 WIB dan keluar pada pukul 15.00 WIB.
"Di sini, tadi ditegaskan Mas Dahnil untuk mengoreksi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang ditulis di situ seolah-olah Mas Dahnil melakukan otorisasi terhadap penggunaan scan tanda tangan di LPJ kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia," ujarnya di Polda Metro Jaya.
Nurkholis menyebut 12 pertanyaan yang diajukan ada beberapa pertanyaan baru. Diantarannya secara spesifik mengungkit peran Dahnil sebagai Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah saat itu.
Baca Juga: Puisinya Dinilai Sindir Ulama Sepuh NU, Fadli Zon: Belajar Bahasa Indonesia
Ia menganggap pertanyaan penyidik tidak proporsional karena dalam kegiatan ini bukan hanya pihak PP Pemuda Muhammadiyah saja yang jadi pelaksana kegiatan.
"Padahal ini adalah kegiatan bersama kolektif organisatoris," tambahnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah memanggil staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Abdul Latif, Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin, dan Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.