Suara.com - Misteri pecahnya kaca pintu masuk gedung Pengadilan Negeri Kota Depok akhirnya terungkap. Dari hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan tidak ada unsur tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang sehingga menyebabkan hancurnya kaca gedung pengadilan tersebut.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sughiarto menjelaskan, tidak ditemukan benturan benda keras maupun residu senjata api saat insiden kaca pengadilan itu pecah.
"Pemeriksaan dan rekonstruksi sudah dilakukan, hasilnya tidak ditemukan adanya lemparan benda ataupun penyebab lainnya," ucap Didik saat ditemui di gedung PN Depok, Kamis (7/2/2019).
Didik menerangkan, pemicu kaca pengadilan itu pecah lantaran disebabkan longgarnya engsel pintu sehingga tidak mampu menahan berat tumpuan kaca. Pintu masuk gedung yang berbahan dari temperglass dengan ketebalan 12 milimeter dan berat 60 kilogram itu diyakininya rentan pecah.
Baca Juga: Artis Reva Alexa Isap Sabu agar Tetap Kencang saat Begadang
"Engsel yang di bagian atas longgar, sehingga tumpuannya tinggal dibagian engsel bawah. Akhirnya kaca tersebut retak mulai dari bagian bawah merambat keatas dan akhirnya pecah dengan sendirinya," bebernya.
Terkait misteris pecahnya pintu kaca pengadilan, polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi termasuk dua petugas keamanan yang saat peristiwa kaca itu pecah pada Selasa (5/2/2019) malam. Dari hasil pemeriksaan, kedua satpam itu tak melihat satupun orang yang melihat keluar-masuk gedung pengadilan.
"Kita identifikasi dari rekaman CCTV dan penuturan saksi juga diketahui, tidak ada orang melintas baik berjalan kaki maupun mengendarai kendaraan saat itu," paparnya.
Selanjutnya, Didik menegaskan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan alat - alat bukti, pihaknya menyimpulkan tidak ada aksi pelemparan maupun tindak pidana lainnya yang menyebabkan kaca pintu depan Kantor Pengadilan Negeri Depok Pecah.
"Jadi terbukti, kaca ini pecah dengan sendirinya," tandasnya.
Baca Juga: Selebgram Reva Alexa Konsumsi Sabu Sejak Bulan Juli 2018
Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok Soebandi juga mengamini pernyataan Kapolresta Depok, dan menyatakan bahwa kerusakan kaca yang terletak di bagian depan ruangan bukan disebabkan oleh aksi teror orang tak dikenal.
"Sudah clear ya, sesuai pernyataan Pa Kapolres sesuai dengan bukti - bukti yang ada," pungkasnya.
"Jadi karena longgar, akhirnya menekan kebawah dan pecah. Tapi awalnya memang terlihat seperti dilempar, usia pintu kaca juga kurang lebih satu tahun," tandasnya.
Kontributor : Dwi Morison