Artis Reva Alexa Isap Sabu agar Tetap Kencang saat Begadang

Kamis, 07 Februari 2019 | 17:33 WIB
Artis Reva Alexa Isap Sabu agar Tetap Kencang saat Begadang
Reva Alexa, artis model sekaligus selebgram,ditangkap bersama barang bukti oleh aparat kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 02.15 WIB. [dok.polisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaga Kebugaran, Reva Alexa Konsumsi Sabu

Reva Alexa, artis sekaligus selebgram, akhirnya mengungkap alasan dirinya mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Pengakuan itu ada setelah Reva Alexa bersama rekan lelakinya bernama Iwan Kurniawan, diringkus jajaran Subdit II Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (6/2/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, selebram transgender tersebut mengakui menggunakan sabu untuk menjaga kebugarannya.

Baca Juga: Ini Beda Milea di Dilan 1990 dan Dilan 1991

"Alasannya sama, mereka suka begadang dan membutuhkan stamina prima karena disibukan dengan aktivitas yang padat," kata Argo, Kamis (7/2/2019).

Sosok yang terlahir dengan nama Yogi itu mengakui kepada polisi, baru beberapa bulan terakhir mengonsumsi sabu. Sementara Iwan mengakui gemar mengisap sabu sejak bebera tahun lalu.

"Untuk tersangka ACA (Reva) mengaku mengkonsumsi sabu-sabu sejak bulan Juli 2018. Sedangkan tersangka Iwan itu dari tahun 2014," jelasnya.

Sebelumnya, jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Model dan selebgram Reva Alexa terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (6/2/2019). Reva diringkus di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12, Karawaci, Tangerang, sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Janji Jokowi di Depan Ratusan Habib: Bangun Seribu BLK di Pesantren

Selain Reva, polisi juga mengamankan satu orang bernama Iwan Kurniawan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram serta 5 buat alat hisap berupa botol minuman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI