Selebgram Reva Alexa Konsumsi Sabu Sejak Bulan Juli 2018

Kamis, 07 Februari 2019 | 17:32 WIB
Selebgram Reva Alexa Konsumsi Sabu Sejak Bulan Juli 2018
Reva Alexa dan rekannya, IK diperkalkan polisi ke wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019). Reva menangis dalam acara tersebut, sementara IK pingsan. (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan model dan selebgram Reva Alexa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak Juli 2018. Sedangkan untuk rekan Reva, Iwan Kurniawan sudah lebih dulu mengkonsumsi narkoba, yakni sejak 2014.

"Tersangka IS alias Iwan mengkonsumsi sabu sejak tahun 2014 dan tersangka ACA alias Reva Alexa mengkonsumsi abu sejak bulan Juli 2018," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Argo menjelaskan, keduanya diringkus jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar, jika rumah di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12, Karawaci, Tangerang, itu kerap dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkoba.

"Kita menemukan ada dua orang yang sedang selesai menggunakan Narkotika jenis sabu duduk duduk di ruang tamu kemudian kita lakukan penggeledahan di kamar tersangka kita menemukan ini di dalamnya ada sabu ada di dalam kotak. Setelah kita lakukan penimbangan itu Brutto 0,28 gram," jelasnya.

Baca Juga: Janji Jokowi di Depan Ratusan Habib: Bangun Seribu BLK di Pesantren

Argo menjelaskan, sabu yang diamankan tersebut merupakan sisa pemakaian yang mereka beli dengan harga Rp 1,6 juta. barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang berinisial RN yang masih buron.

"isa pemakaian sebelumnya yg dia beli 1,6 juta. Beli dari siapa? Temannya juga RN, H-1 sebelum penangkapan sudah pulang ke Kalimantan Barat. Sekarang masih kita cari," tandas Argo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Baca Juga: Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, PSI: Sikap PKS Picik!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI