Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, Reva bisa dipidana minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, Reva bisa dipidana minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI