Penganiayaan Penyidik KPK, Polda Metro Jaya Belum Bisa Periksa Korban

Kamis, 07 Februari 2019 | 15:15 WIB
Penganiayaan Penyidik KPK, Polda Metro Jaya Belum Bisa Periksa Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Suara.com/ Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang saksi, untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik KPK.

Kasus penganiayaan tersebut, diduga dilakukan rombongan Pemprov dan DPRD Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2) malam pekan lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saksi itu terdiri dari tiga petugas keamanan hotel, satu saksi CDR dari rekaman kamera pengawas, dan satu resepsionis hotel.

"Sudah memeriksa 5 saksi, kami juga masih berkomunikasi dengan KPK agar bisa memeriksa korban," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga: Dua Pegawainya Dianiaya, KPK Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Ia menjelaskan, penyidik KPK dijadwalkan diperiksa untuk dimintakan keterangan pada Rabu (6/2). Tapi agenda itu batal.

Sebelumnya diberitakan, pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono menjadi korban pemukulan saat sedang bertugas. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian wajah.

"Korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek pada bagian wajah," ujar Argo, Selasa (5/2).

Argo menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang bertugas mencari data di Hotel Borobudur. Gilang memotret pejabat-pejabat Papua yang melakukan pertemuan tersebut.

"Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang, lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi," ujar Argo.

Baca Juga: Kaspersky: Masyarakat Indonesia Makin Awas Hadapi Ancaman Siber

Saat terjadi cekcok mulut, satu dari 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku hingga kekinian masih belum dipastikan identitasnya.

"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI