Penganiayaan Penyidik KPK, Polda Metro Jaya Belum Bisa Periksa Korban

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Suara.com/ Walda Marison)
"Korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek pada bagian wajah," ujar Argo, Selasa (5/2).
"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.