Suara.com - Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia menuding tenaga ahli utama di Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memalsukan 8 tandatangan anggota majelis syura agar bisa mendaku sebagai ketua.
Saking kesalnya, kuasa hukum Bakomubin Pitra Romadhon Nasution, mendoakan Ali Mochtar Ngabalin agar terkena azab.
"Biarlah Tuhan yang memberikan azab kepada saudara Ali Ngabalin karena dia telah merugikan nama baik Bakomubin," ujar Pitra di kantor Kompolnas, Kamis (7/2/2019).
Ia menuturkan, Bakomubin telah melaporkan Ali Mochtar Ngabalin ke Bareskrim Polri pada 4 Desember 2018 atas tuduhan dugaan penipuan. Namun, Bareskrim menilai kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana.
Baca Juga: Hentikan Kasus Ngabalin, Bareskrim Polri Dilaporkan ke Kompolnas
"Dari mana mereka bisa menyimpulkan perkara itu tidak memenuhi unsur pidana. Padahal belum diperiksa atau meminta keterangan. Kami juga belum mengajukan bukti-bukti,” tuturnya.
Surat perintah pemberhentian penyidikan tersebut diterima pihaknya pada tanggal 31 Desember 2018. Bakomubin menilai, sikap Bareskrim arogan karena menilai kasus tersebut masuk ranah perdata dan menyarankan pihaknya menempuh jalur PTUN.
"Ini jelas tindak pidana, tidak ada perdata. Perdata kan administratif. Inikan jelas ada dugaan pemalsuan, kebohongan publik, merek (lambang) Bakomubin yang terdaftar di Kemenkum HAM," jelasnya.
Atas dasar surat pemberhentian penyidikan itu, pihak Bakomubin sudah melaporkan Bareskrim ke Kompolnas.
Laporan ke Kompolnas ini terdaftar dengan nomor B/8608/XII/ RES 7.4/2018/BARESKRIM. Dia berharap Komponas bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Sang Ayah Enggan Jenguk Vanessa Angel
"Tadi laporan sudah diterima. Mereka akan memanggil pihak Bareskrim Mabes Polri dalam waktu 10 hari ke depan.”