Suara.com - Terdakwa kasus ujaran idiot Ahmad Dhani akan menjalani sidang ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya tiap pekan di hari Selasa dan Kamis. Ahmad Dhani pun dipastikan pindah penjara sementara dari Rutan Cipinang Jakarta ke Rutan Medaeng Sidoarjo.
Putusan itu berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kepastian itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono saat sidang perdana kasus ujaran idiot Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019).
"Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," kata Anton.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya.
Baca Juga: Teriakan Allahuakbar Antar Ahmad Dhani Masuk Penjara Medaeng Surabaya
"Kami akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya. Kami juga meminta kepada JPU untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan," katanya.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.
Kronologi ujaran idiot
Baca Juga: Ahmad Dhani Dipenjara di Rutan Medaeng atas Putusan PT DKI Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki secara bergantian membacakan detik-detik Ahmad Dhani ucapkan ujaran idiot saat deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur 26 Agustus 2018 lalu. Gara-gara itu, Ahmad Dhani terbelit kasus ujaran kebencian.