Suara.com - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terus mendalami kasus prostitusi online "live show" melalui jejaring media sosial Line.
Kanit krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Erick Sitepu mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, para model atau talent yang masih pelajar telah berkecimpung di dunia prostitusi itu sejak 2017.
Diketahui, grup Line tersebut baru dibuat sejak tahun 2018. Hal tersebut membuat polisi mengidentifikasi adanya grup lain yang menawarkan praktik prostitusi online serupa.
"Informasi awal, setelah kami lakukan pemeriksaan kepada para model, jika mereka mengaku telah menjadi model live show sex di group Line seperti itu sudah sejak tahun 2017," ujar AKP Erick Sitepu, kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).
Baca Juga: Kasus Prostitusi, Della Perez Dihargai Rp 30 Juta!
Hanya saja ia tidak merinci lebih jauh mengenai para model yang diperiksa. Namun, para model ini tidak hanya ikut bergabung menjadi model di satu grup Line prostitusi online saja, melainkan ikut bergabung dengan banyak grup Line lainnya.
Dari pengakuan para model, dengan ikut bergabung di banyak grup maka penghasilannya pun akan lebih bertambah banyak. Sehingga mereka tak hanya tampil dalam satu grup.
"Jadi semakin sering model tampil di banyak group, maka otomatis penghasilannya pun akan bertambah banyak. Karena setiap tampil selalu mendapat bayaran," ucapnya.
Kasus prostitusi online ini terungkap setelah polisi menangkap lima lelaki dewasa yang mengelola grup mesum via aplikasi Line. Kelimanya ditangkap lantaran grup Line yang dikelolanya mempertunjukkan adegan porno secara langsung atau live show.
Selain pertunjukan adegan seks yang diperagakan pelajar SMA, para tersangka juga bisa menyediakan jasa esek-esek kepada anggota yang bergabung di grup yang diberi nama 'Show Time'.
Baca Juga: Teriakan Allahuakbar Antar Ahmad Dhani Masuk Penjara Medaeng Surabaya
Bahkan, anggota di grup itu bisa langsung berhubungan intim dengan anak-anak yang dijadikan model porno.
Untuk bisa menyewa jasa 'esek-esek' itu, anggota grup Show Time itu akan diarahkan untuk mengubungi admin grup. Tarif yang dipatok untuk pertunjukan juga beragam, mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
Terkait kasus prostitusi online ini, polisi awalnya membekuk dua tersangka berinisial SH dan SJ di kawasan Pamulang, Tangerang pada 18 Januari 2019. Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap tersangka kalinnya, yakni WN, HAM , dan RM pada 22 Januari 2019.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat pasal kesusilaan, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.