Suara.com - Sidang perdana kasus ujaran kebencian 'idiot' dengan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo di PN Surabaya, mengagendakanpembacaan dakwaan. Dhani didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 tentang pencemaran nama baik.
Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa Deddy Arisandi, kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan keberatan.
"Kami dari pihak kuasa hukum merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan)," ucap Kemal Sahab selaku kuasa hukum Ahmad Dhani di PN Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Atas nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Ahmad Dhani, majelis hakim memutuskan agenda penyampaian eksepsi akan dibacakan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.
"Sidang akan dilanjutkan Selasa (12/2/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan," kata ketua majelis hakim diiringi ketok palu tanda berakhirnya persidangan.
Baca Juga: Landasan Pacu Rusak, Bandara Juanda Surabaya Ditutup
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Sebelumnya, Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan Dhani saat deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
Kontributor : Achmad Ali