Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PUPR, Kamis (7/2/2019). Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pelaksanaan proyek air minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.
Empat PNS tersebut yakni, Budi Mulyo Utomo, Eddy Rachmat, Halid Saleh, dan Abu Bakar Idrus. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto.
"Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Suharto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dikonfirmasi.
Febri belum mengetahui apa yang akan didalami penyidik KPK dari pemeriksaan empat PNS Kementerian PUPR terkait suap air minum untuk korban bencana di daerah.
Baca Juga: Ditanya Tujuan Pakai Kaus 'Tahanan Politik', Ahmad Dhani Malah Bilang Ini
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.