Kaos Tahanan Politik Ahmad Dhani Jadi Perhatian Menarik di Sidang

Kamis, 07 Februari 2019 | 10:18 WIB
Kaos Tahanan Politik Ahmad Dhani Jadi Perhatian Menarik di Sidang
Ahmad Dhani. (BeritaJatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani mengenakan kaos hitam bertuliskan Tahanan Politik. Kaos Tahanan Politik itu dipakai saat Ahmad Dhani menjalani sidang perdana dalam perkara ujaran idiot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019). Ahmad Dhani tampak santai.

Sekitar pukul 09.25 WIB, ADP memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ahmad Dhani menyatakan kabar baik saat awak media menanyakan kabarnya.

“Baik,” ucapnya singkat.

Namun dia enggan berkomentar saat ditanya maksud mengenakan kaos bertuliskan Tahanan Politik. Sementara di luar persidangan Ahmad Dhani, tampak ratusan polisi disiagakan di depan instutusi yang ada di Jalan Arjuna Surabaya ini.

Baca Juga: Dini Hari Tadi, Ahmad Dhani Dibawa ke Surabaya untuk Sidang Ujaran Idiot

Selain itu tampak juga mobil barakuda dan dua mobil water canon disiagakan di pinggir jalan depan PN Surabaya untuk mengamankan jalannya persidangan. Selain sidang Ahmad Dhani, PN Surabaya juga akan menggelar sidang kasus kecelakaan yang dialami driver ojek online yang mana konsentrasi massa juga dikabarkan sangat tinggi. Selain itu juga ada sidang kasus penipuan Sipoa yang mengagendakan tuntutan.

Informasinya, suami Mulan Jameelah tersebut dibawa ke Surabaya pagi tadi melalui pesawat dan tiba di bandara Juanda sekitar pukul 06.30 WIB pagi.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Baca Juga: Tanpa Rompi Tahanan, Ahmad Dhani Tiba di PN Surabaya

Seperti diketahui, Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ujaran idiot yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI