Suara.com - Agenda sidang terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo menjadi perhatian publik. Mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Pengadilan Negeri Surabaya bekerjasa dengan pihak kepolisian untuk pengamanan.
"Karena pagi ini ada agenda sidang yang menjadi perhatian publik, sidang Ahmad Dhani dan sidang Gojek, untuk itu kami bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk pengamanan," ujar Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, Kamis (7/2/2019).
Aparat kepolisian yang diturunkan kali ini mencapai 400 personil termasuk mobil barakuda dan water canon.
"Kalau jumlah petugas kepolisian ada 400 yang disiagakan," katanya.
Baca Juga: Kata Ilmuwan NASA, Gempa Palu Tergolong dalam Kategori Bencana Langka
Sigit berharap, dengan jumlah petugas kepolisian tersebut, sidang bisa berjalan dengan aman dan lancar.
"Harapannya sidang berjakan aman dan lancar," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.
Baca Juga: Wanita yang Jadi Apoteker Gadungan Telah Bekerja 10 Tahun, Warga Resah
Kontributor : Achmad Ali