Suara.com - Ratusan polisi bersiga di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jelang persidangan musisi Ahmad Dhani Prasetyo, Kamis (7/2/2019) pagi. Ahmad Dhani akan menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian 'Idiot' yang ditangani Polda Jatim.
Pantauan Suara.com, mobil barakuda dan dua mobil water canon disiagakan di pinggir jalan depan PN Surabaya untuk mengamankan jalannya persidangan.
Sementara dari informasi yang didapat, Ahmad Dhani sudah datang di pengadilan untuk menjalani persidangan perdana.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Baca Juga: Warganet Hampir Tertipu Sosok Cantik Berambut Panjang Ini, Kok Bisa?
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: 2 Nakhoda Kapal Malaysia Jadi Tersangka Pencurian Ikan di Laut Indonesia