Suara.com - Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menetapkan dua nakhoda kapal nelayan berbendera Malaysia, warga negara Thailand menjadi tersangka pencurian ikan.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Basri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, sebanyak tujuh anak buah kapal yang turut ditangkap bersama kedua nakhoda tersebut segera dipulangkan ke negara asal mereka.
"Kami akan berkoordinasi dengan imigrasi terkait pemulangan mereka. Sedangkan dua nakhodanya akan diproses secara hukum hingga ke pengadilan," kata Basri seperti dilansir Antara.
Dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suryon Jannok (39), nakhoda kapal motor KHF 1980 dan Winai Bunphichit, nakhoda KM KHF 2598. Keduanya merupakan warga negara Thailand.
Baca Juga: Korban Tewas Akibat Bendungan Ambruk di Brazil Capai 142 Orang
Kedua kapal motor yang mereka nakhodai ditangkap di perairan Indonesia, Selat Malaka, saat menangkap ikan secara ilegal. Kedua kapal nelayan berbendera Malaysia tersebut ditangkap kapal patroli Kementerian Kelautan Perikanan KP Hiu 012.
Basri menyebutkan, kedua kapal tersebut ditangkap dalam waktu terpisah pada Sabtu (2/2) pukul 12.00 WIB dan pukul 13.00 WIB. Kedua kapal tersebut ditangkap karena tidak memiliki izin penangkapan izin di wilayah Indonesia.
"Selain itu, kedua kapal berbendera Malaysia tersebut ditangkap karena menggunakan pukat. Penggunaan pukat menangkap ikan dilarang di wilayah Indonesia," katanya.
Kedua nakhoda warga negara Thailand tersebut akan dijerat Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, karena nelayan asing memasuki wilayah Indonesia secara sah serta menggunakan alat tangkap terlarang.
"Kami juga masih mendalami pasal-pasal yang dilanggar kedua nakhoda tersebut, sebab mereka diduga menggunakan bahan kimia seperti formalin untuk mengawetkan ikan," tambah Basri.
Baca Juga: Selewengkan Dana Rp 32 M, Tersangka Kredit Fiktif Mendadak Sakit Jiwa