"Namun jika bersangkutan nanti dalam kondisi sakit jiwa berat, penyidik akan limpahkan empat tersangka. Yang bersangkutan ditunggu dulu sampai kesehatannya pulih," ungkap Muspidauan.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan di Kejati Riau, Muhammad Duha, dalam kondisi sehat.
"Kan kambuhan. Saat kami periksa selama penyidikan sehat. Bila sehat nanti akan kita limpahkan tahap II," katanya.
Kelima tersangka diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 32 miliar. Modusnya, mereka melakukan kredit fiktif dengan cara meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rohul.
Baca Juga: Fadli Zon Ungkap Alasan Ahmad Dhani Menolak Dipindahkan ke Surabaya
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas, mengumpulkan bukti-bukti.
"Penyidik juga mengumpulkan hasil pemeriksaan BPKP," tambahnya.
Diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014.
Kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp 43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: 2 Bulan Boikot Ujian Siswa, Ribuan Guru Tuntut Kenaikan Gaji
Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerja sama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.