Pernah Kecelakaan, Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Mendadak Sakit Jiwa

Rabu, 06 Februari 2019 | 22:28 WIB
Pernah Kecelakaan, Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Mendadak Sakit Jiwa
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Namun jika bersangkutan nanti dalam kondisi sakit jiwa berat, penyidik akan limpahkan empat tersangka. Yang bersangkutan ditunggu dulu sampai kesehatannya pulih," ungkap Muspidauan.

Kelima tersangka diduga menyelewengkan dana sebesar Rp32 miliar. Modusnya, mereka melakukan kredit fiktif dengan cara meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rohul. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, kata Muspidauan, penyidik masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas, mengumpulkan bukti-bukti.

"Penyidik juga mengumpulkan hasil pemeriksaan BPKP," tambahnya.

Baca Juga: Artis Transgender Kasus Narkoba, Adik Jupe Diperiksa soal Prostitusi

Diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014.

Kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp 43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerja sama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Baca Juga: Ogah Diam Terus, Ini 5 Serangan Balik Jokowi ke Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI