Status Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Naik Penyidikan

Rabu, 06 Februari 2019 | 22:07 WIB
Status Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Naik Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Suara.com/ Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus penganiayaan pegawai KPK dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu dilakukan setelah polisi menemukan adanya unsur tidak pidana saat melakukan gelar perkara pada Senin (4/2/2019).

"Sudah ke penyidikan, sejak hari Senin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2019).

Meski telah masuk tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Belum (ada tersangka)," kata dia.

Baca Juga: Ini Dia Satu-satunya Pemain yang Dapat Jaminan Starter di Manchester City

Siang tadi, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua penyelidik KPK bernama Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono yang menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Namun, pemeriksaan itu batal lantaran kedua korban tak bisa hadir.

Kasus penganiayaan itu terungkap setelah Gilang resmi membuat laporan di Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019). Aksi penganiayaan itu terjadi saat Gilang dan Indra melakukan pengintaian terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang melakukan rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019) malam. Pengintaian itu dilakukan karena kedua penyelidik KPK sedang mendapatkan tugas untuk menelusuri adanya dugaan korupsi anggaran di Papua.

Namun, Gunawan dipukul saat sedang mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua. Beberapa pihak Pemprov Papua datang menghampiri Gunawan karena tidak terima difoto. Pihak pemprov pun sempat menayakan identitas Gunawan. Meski sudah mengetahui Gunawan adalah pegawai KPK, namun para pelaku tetap melakukan penganiyaan. Hal ini membuat wajah Gunawan mengalami luka memar dan sobek.

Terkait pelaporan itu, Pemprov Papua melalui pengacara justru melaporkan balik pegawai KPK itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya saat diperiksa, telepon seluler milik Gilang terdapat pesan singkat yang menyebutkan ada salah satu pejabat yang akan melakukan tindak suap.

Baca Juga: Kominfo: Smule Aplikasi Paling Vulgar di 2018

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI