Kamis Pagi-pagi Buta, Ahmad Dhani Akan Dibawa dari Rutan ke Surabaya

Rabu, 06 Februari 2019 | 21:55 WIB
Kamis Pagi-pagi Buta, Ahmad Dhani Akan Dibawa dari Rutan ke Surabaya
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Oga Darmawan memastikan, terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani akan berangkat menuju Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2019) besok.  Dia direncanakan berangkat pukul 04.20 WIB.

Hal tersebut dikarenakan kader Partai Gerindra ini harus hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pagi.

"Pesawat pertama pagi ya. Karena kan sidangnya di Surabaya, pagi juga. Ini sudah sesuai penetapan pengadilan. Jaksa harus menghadirkan Dhani di persidangan tepat waktu. Sebab jika tidak, pihak Jaksa akan mendapat teguran dari pihak pengadilan,” tutur Oga, Rabu (6/2/2019).

Ahmad Dhani akan diberangkatkan menuju Surabaya dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Namun, Oga tidak bisa memastikan apakah Ahmad Dhani akan kembali lagi ke Rutan Cipinang atau Rutan Kelas I Medaeng.

Baca Juga: Istri Kena Diabetes, Cerita Suami Saat Mendampingi Ini Romantis Banget

Sebelumnya, Ahmad Dhani direncanakan pindah penjara ke Rutan Medaeng Sidoarjo dari Rutan Cipinang, Jakarta. Pemindahan direncanakan Rabu hari ini.

Berkas pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng Sidoarjo sudah lengkap. Mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah ada di dalam Rutan Cipinang.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Romantisnya Ammar Zoni Temani Irish Bella di Rumah Sakit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI