KPK Bidik Dugaan Patgulipat Dana Hibah Kemenpora untuk KONI Rp 67,9 Miliar

Rabu, 06 Februari 2019 | 20:52 WIB
KPK Bidik Dugaan Patgulipat Dana Hibah Kemenpora untuk KONI Rp 67,9 Miliar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK tengah menelisik dugaan patgulipat anggaran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI senilai Rp 67.9 miliar pada tahun 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal itu didalami setelah pemeriksaan Ketua KONI Tono Suratman.

Tono sendiri diperiksa KPK untuk mengetahui mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan dari pemerintah.

”Total dana hibah itu untuk program pengawasan dan pendampingan alias wasping. Dananya diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama, Kemenpora memberikan Rp 50 miliar kepada KONI,” kata Febri Diansyah, Rabu (6/2/2019).

Baca Juga: Hadapi Real Madrid di Semifinal Copa del Rey, Barcelona Tanpa 3 Pemain Ini

Rincian dan hibah wasping tahap satu itu ialah Rp 30 miliar untuk program utama, Rp 16 miliar bantuan kelembagaan, dan Rp 4 miliar untuk bantuan operasional.

Sedangkan dana hibah tahap dua yang diberikan Kemenpora untuk KONI berjumlah Rp 17,9 miliar. ”Jadi, total ada dana Rp 67,9 miliar yang mengalir ke KONI tahun 2018,” jelasnya.

Ia menuturkan, Tono pada Rabu hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus rasywah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ending, Bendum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.

Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (19/12/2018).

Baca Juga: Alfredo Angkat Topi buat Timnas Indonesia U-22

Lima dari 12 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI