Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (6/2/2019).
Dengan demikian, majelis hakim memvonis Ketua DPC PDIP Purbalingga tersebut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusan hakim, Bupati Purbalingga periode 2016-2021 itu telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana pengganti 4 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Hijab Wagara, Kimono Syari yang Bisa Disewa Turis Seharga Rp 38 RIbu
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang meminta Tasdi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim Widijantono mengatakan, selama menjabat Bupati Purbalingga, Tasdi menerima uang suap Rp 500 juta untuk memenangkan salah satu pihak swasta dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap II.
Tasdi juga terbukti menerima uang Rp 115 juta dari Hamdani Kosen—pihak swasta. Penerimaan uang terjadi dua kali, pada 4 Mei 2018 sebesar Rp 15 juta, dan Rp 100 juta pada 4 Juni 2018.
Terkait pemberian uang Rp180 juta dari anggota Fraksi PDIP DPR RI Utut Adiyanto, hakim menyebut hal itu bukan gratifikasi. Sebab, Tasdi menerima uang tersebut selaku Ketua DPC PDIP.
Atas vonis tersebut, Tasdi langsung menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU KPK yang diwakili Kresno Anto Wibowo.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Layanan Pertanahan Mulai Tahun Ini Berbasis Digital
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk kedua belah pihak memutuskan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan.
Kontributor : Adam Iyasa