Suara.com - Petisi penolakan pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, yang digalang secara daring melalui laman Change.org telah ditandatangani sedikitnya 44.000 orang.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi penandatangan sejak petisi itu diinisiasi Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Abdul Manan pada 27 Januari 2019.
Untuk diketahui, resmisi terhadap Susrama itu terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, tertanggal 7 Desember 2018.
Dalam Keppres itu, Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman. Susrama sendiri divonis hakim penjara seumur hidup, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang hukuman mati. Setelah mendapat remisi, Susrama hanya dipidana penjara selama 30 tahun.
Baca Juga: Artis Transgender Reva Alexa Pernah Jadi Model Klip Lucinta Luna
Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia Sasmito mengatakan, petisi daring tersebut bakal diberikan kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Hukum dan HAM.
“Harapan kami, petisi ini bisa membuat Presiden Jokowi mencabut remisi terhadap Susrama. Jumlah pendukung petisi ini terbilang banyak dan mencerminkan keputusan remisi itu diprotes banyak orang. Jadi, sudah sepatutnya Presiden Jokowi mencabut remisi tersebut,” kata Sasmito.
Selain itu, Sasmito juga mendesak pemerintah untuk menyelesaikan proses hukum atas setidaknya 8 kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia yang belum tuntas.
Kasus pembunuhan jurnalis yang belum tuntas itu ialah kematian Fuad M Syarifuddin alias Udin, wartawan Harian Bernas Yogya (1996); Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006); Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010); dan, Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).
Ketua AJI Indonesia Abdul manan menuturkan, penolakan terhadap remisi Susrama itu juga dilakukan dalam bentuk demonstrasi komunitas jurnalis di lebih dari 30 kota.
Baca Juga: Bertemu di Istana, Ratusan Petani Tebu Curhat Tiga Masalah ke Jokowi
“Sejak tanggal 24 Januari 2019, aksi-aksi massa menuntut pencabutan remisi Susrama sudah dilakukan di lebih dari 30 kota. Aksi itu dilakukan AJI tingkat kota dan didukung oleh LSM, lembaga bantuan hukum, maupun pers kampus,” jelasnya.
Berdasarkan data yang terhimpun oleh AJI Indonesia, aksi-aksi tersebut digelar di Denpasar (Bali); Yogyakarta (DI Yogyakarta); Solo, Semarang (Jawa Tengah); dan Jakarta (DKI Jakarta).
Aksi serupa juga digelar di Malang, Surabaya, Banyuwangi, Jember, Bondowoso, Bojonegoro (Jawa Timur); Palu (Sulawesi Tengah); Makassar (Sulawesi Selatan); Ternate (Maluku Utara): dan Gorontalo (Gorontalo).
Selanjutnya Manado, Kotamobagu (Sulawesi Utara); Mamuju, Majene, Mamasa (Sulawesi Barat); Tanjungpinang (Kepulauan Riau); Kendari (Sulawesi Tenggara); Banda Aceh, Lhokseumawe (Nanggroe Aceh Darussalam); Padang (Sumatera Barat), Pekanbaru (Riau); Bengkulu (Bengkulu); Bandar Lampung (Lampung), Jambi (Jambi); Palembang (Sumatera Selatan), dan Mataram (Nusa Tenggara Barat).
Untuk mengetahui detail kenapa remisi terhadap Susrama cenderung tidak adil, sila baca di sini