Suara.com - Wakil Ketua Advokad Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis merespons pernyataan Farhat Abbas yang mengklaim menerima tawaran terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani sebagai pengacaranya. Terkait hal itu, Ali menjadi tim pengacara Dhani pun menyangkal Farhat Abbas bergabung dalam tim pengacara politikus Partai Gerindra itu.
Saat berkunjung ke Rutan Cipinang, Ali mengaku telah mengonfirmasi kepada Dhani soal Farhat Abbas yang mengaku menjadi bagian dari tim pengacaranya.
"Saya pastikan itu tidak benar, karena saya tidak dapat konfirmasi langsung. Bahkan saya tadi juga ada di rutan, pada prinsipnya enggak ada (Farhat dan Lius jadi kuasa hukum Ahmad Dhani)," ujarnya saat dihubungi, Rabu (6/2/2019).
Dia menjelaskan, syarat penunjukan pengacara itu harus berdasarkan surat kuasa dari klien dalam hal ini Ahmad Dhani. Dia pun menganggap jika pendampingan bagi orang yang bermasalah dengan hukum tak diperbolehkan dengan pernyataan dari seorang pengacara saja.
Baca Juga: Gara-gara Testpack, Calon Pengantin Kena Omel Warganet
"Iya soalnya kalau kuasa itu yang pertama harus ada surat kuasa dan enggak boleh asal-asal ngaku dan penunjukkan sebagai kuasa itu kuasa sebagai apa, orang kan itu menunjuk sebagai kuasa kalau ada persoalan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Farhat Abbas mengaku telah menerima permintaan dari Ahmad Dhani untuk menjadi kuasa hukumnya. Tawaran tersebut diterima Farhat saat mengunjungi Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, siang tadi.
"Saya kan datang ke sini bukan untuk menjadi pengacara Ahamad Dhani tapi hanya untuk menjenguk," ungkap Farhat.
Namun saat ditawari membela Ahmad Dhani, Farhat mengaku tidak bisa menolak. Menurutnya seorang kuasa hukum tidak boleh menolak tawaran untuk memberikan bantuan hukum bagi orang lain.
"Tapi namanya dia minta tolong sama saya, lawyer itu tidak boleh menolak. Sekalipun misalnya Ahmad Dhani tidak punya lawyer dia wajib menggunakan lawyer," katanya.
Baca Juga: Kepala Bekraf: Jangan Sampai Pasal-pasal Karet di RUU Permusikan Lolos!