Suara.com - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf ikut mengomentari soal Rancangan Undang-Undang Permusikan di DPR RI yang banyak dikritik kalangan musisi dan seniman. Menurutnya, pengesahan perihal RUU Permusikan untuk menjadi undang-undang masih sangat jauh. Sebab, kata dia, draft RUU Permusikan masih digodok di DPR sehingga belum diterima pemerintah.
"Jadi gini, RUU permusikan belum sampai pemerintah. Masih di DPR dan baru draft awal. Kan nanti melalui banyak proses, belum dibentuk panja. Masih terlalu jauh untuk suka dan tidak disukai," ujar Triawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Namun, ia memastikan pasal-pasal karet yang ada di Rancangan Undang-Undang Permusikan tidak akan difasilitasi dan tidak akan diloloskan oleh pemerintah. Terkait hal itu, dia meminta semua pihak tak khawatir terkait UU yang akan membatasi hak-hak para seniman dan musisi dalam berkreasi.
"Tapi bahwa ada pasal-pasal (karet) aneh saya setuju (dihilangkan). Jangan sampai pasal-pasal (karet) itu lolos. Pemerintah juga pasal-pasal itu tidak akan lolos. Jadi kita enggak usah khawatir tidak akan ada UU yang membatasi hak-hak seniman dalam berkreasi. Itu nomor satu yang saya lawan, karena di Bekraf, nomor satu itu, kreativitas nomor satu," kata dia.
Baca Juga: Reza Rahadian Ogah Bocorkan Aksi Panggung di Konser Salute Erwin Gutawa
Dia pun mengaku pemerintah akan kembali menyaring pasal-pasal di RUU Permusikan itu jika sudah diserahkan DPR. Sebab, dia menilai pasal-pasal itu berpotensi menghambat kreatifitas para musisi dan seniman. "Untuk rekan-rekan seniman, musisi, enggak usah khawatir. Saat sampai ke pemerintah nanti kita akan saring lagi. Saya yakin di antara para seniman pun akan ada pertemuan-pertemuan lebih lanjut, agar dari awal sudah dikawal dan pasal-pasal karet tidak masuk," tandasnya.