Suara.com - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menganggap terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani tidak bersalah karena tidak menyinggung salah satu pihak. Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku bingung dengan penegakan hukum di Indonesia, khususnya setelah Ahmad Dhani dijebloskan ke dalam penjara.
Menurut Prabowo penegakan hukum saat ini cenderung melindungi pihak-pihak yang berada di pendukung pemerintah.
"Ada orang seperti Ahmad Dhani menyampaikan satu kalimat yang saya lihat tidak ada menyinggung orang lain, hanya mengatakan yang garis besar yang umum tapi sekarang dia ada di penjara," kata Prabowo saat berpidato di dalam acara ulang tahun ke-20 FSPMI di Sports Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/2/2019).
Prabowo juga menyoroti soal ketidakadilan penegakan hukum saat kampanye berlangsung.
Baca Juga: Putri Gus Dur Minta RUU PKS Disahkan Demi Lindungi Korban Pemerkosaan
Menurutnya, banyak kepala daerah yang tidak dipermasalahkan saat mendeklarasi dukungannya kepada pasangan Capres petahana di Pemilu 2019. Namun saat ada kepala daerah yang mendukung Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, para kepala daerah itu malah diringkus karena telah melanggar aturan.
"Ada banyak kepala daerah yang bisa mengusung, mendorong, mendukung, mengendorse pasangan tertentu. Tapi ada kepala desa yang dukung Prabowo - Sandiaga masuk penjara. Sesudah dia masuk penjara dia tetap dukung Prabowo - Sandiaga," ujarnya.
Prabowo pun menuding kalau ada pihak yang tidak memahami sejarah. Prabowo menyebut apabila seseorang diberikan hukuman belum tentu dirinya akan berubah.
"Apakah orang dimasukin penjara nanti akan menyerah? Apakah orang di intimidasi akan menyerah?," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Libatkan Ahli Buat Cari Unsur Pidana di Kasus Rocky Gerung
"Orang-orang ini tidak pernah baca sejarah ya. Nanti kalau rakyat semua sudah turun semua tidak ada kekuatan di bumi ini yang bisa menahan kehendak rakyat," lanjut Prabowo.