Suara.com - Inayah Wahid, tokoh Gusdurian, menyebut Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Perempuan—yang kekinian masih berupa rancangan—bisa melindungi kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi Universitas Gadjah Mada bernama Agni.
Ia mengatakan, kasus kekerasan seksual seperti yang dialami Agni—belakangan berakhir damai dengan pelaku—adalah konsekuensi belum adanya UU yang melindungi korban.
"Publik butuh payung hukum dan landasannya. Kalau itu sudah ada, kita berharap sudah enggak ada lagi cerita damai saja atau korbannya dinikahkan pelaku, padahal korbannya trauma setengah mati," kata Inayah di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Putri bungsu presiden keempat RI Gus Dur tersebut khawatir, kalau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak segera disahkan oleh DPR RI akan terus terjadi kasus Agni yang lain.
Baca Juga: Armand Maulana Baru Mau Komentari RUU Permusikan Usai Pilpres, Kenapa?
"Apalagi dengan kondisi sekarang dengan dunia digital, kayak misalnya revenge porn, atau rape date, itu enggak ada, undang-undangnya belum ada yang mengatur itu semua," jelasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan yang dialami Agni, mahasiswi Univeritas Gadjah Mada, oleh rekan satu timnya berinisial HS saat KKN di Pulau Seram, Maluku Utara Juni 2017, berakhir dengan kesepakatan damai.
Panut Mulyono, Rektor UGM, mengatakan Agni dan HS telah menandatangani surat kesepakatan damai tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
Sementara Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan dapat cepat diselesaikan. Bamsoet menargetkan RUU itu disahkan pada Maret 2019.
Untuk diketahui, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual saat ini masih menjadi perdebatan di DPR karena Fraksi PKS belum setuju. PKS menilai isi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual membuka peluang makin maraknya seks bebas.
Baca Juga: Polisi Libatkan Ahli Buat Cari Unsur Pidana di Kasus Rocky Gerung
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, penolakan itu didasarkan pada alasan mendasar potensi pertentangan materi/muatan RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama yang dapat menimbulkan polemik.