Suara.com - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest mengungkapkan program pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak sepenuhnya gratis. Namun, Ernest memastikan biaya yang dikeluarkan warga hanya sedikit.
Ernest menuturkan berdasarkan peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memang ada biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta saat mendaftar program PTSL. Misalnya, biaya pembuatan dan pemasangan tanda batas serta biaya materai.
"Ini saya kutip dari Badan Pertanahan Nasional, jadi kalau 100 persen gratis sama sekali memang tidak. Jadi ada sedikit biaya yang harus dikeluarkan peserta," ucap Ernest di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Meski begitu, Ernest mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli). Sebagai birokrat besar, Ernest tidak menutup kemungkinan masih adanya pungli.
Baca Juga: Panen Raya Jagung di Lamongan, Mentan Harapkan Petani Bisa Suplai Pasar
Untuk itu Ernest menyarankan masyarakat untuk berani melapor ke siber pungli jika menemukan adanya praktik tersebut.
"Simpelnya adalah pada saat ada warga meminta ini, cek dasar peraturannya apa, lalu apakah ada kuitansi atau tidak. Kalau ada orang enggan memberikan begitu berarti itu pungli. Pungli ya laporkan ke siber pungli gitu," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya warga Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tanggerang Selatan mengaku harus mengeluarkan uang hingga Rp 2,5 juta untuk mengurus PTSL. Warga Pondok Cabe Ilir tersebut menyebut program sertifikasi tanah gratis Jokowi itu tidak benar.