Mentri Sofyan: Pungli Sertifikat Tanah Penyakit Lama, Laporkan Saja

Rabu, 06 Februari 2019 | 16:12 WIB
Mentri Sofyan: Pungli Sertifikat Tanah Penyakit Lama, Laporkan Saja
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil angkat bicara perihal keluhan warga yang masih harus membayar Rp 2,5 juta untuk mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dia mengatakan meski hanya sedikit ditemukan di beberapa daerah, namun praktik pungutan liar terkait kepengurusan sertifikat itu tetap menjadi masalah.

"Nah ini memang jadi masalah. Saya kira masih ada case 1 atau 2. Karena begini, ketentuan yang ada bahwa desa bisa memungut sampai dengan Rp 200 ribu untuk kepentingan pra sertifikat. Di BPN sekarang tidak ada pungutan sama sekali. Tapi, pada praktik lama, ada kelompok masyarakat yang memungut," ujar Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Sofyan mengaku sudah membaca pemberitaan di media perihal keluhan warga yang tidak melapor soal pungli mengenai pembagian sertifikat tanah. Karena itu, pihaknya akan terus menyosialisasikan pemberian sertifikat tanah diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis.

"Saya juga baca di media kan mereka enggak mau melapor, jadi ini terus kita sosialisasikan ke masyarakat bahwa sertifikat kita gratis," ucapnya.

Baca Juga: Prediksi Everton Vs Man City: Peluang Emas The Citizens Kudeta Liverpool

Lebih lanjut, Sofyan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar terkait kepengurusan sertifikat tanah.

"Pungli, sesuai instruksi presiden dilaporkan saja kepada penegak hukum karena itu tindakan yang tidak dibenarkan. Kecuali tindakan Rp 200 ribu sesuai SKB tiga menteri. Itu di Jawa Rp 200 ribu, di luar Jawa Rp 350 ribu. Ada aturannya. itu legal. Tapi BPN sudah lebih baik. Karena persoalannya (pungutan) hanya lingkungan saja," tutur Sofyan.

Sofyan menuturkan pihaknya terus menyosialisasikan pembagian sertifikat tanah gratis. Ia menyebut dahulu banyak terjadi kasus-kasus pungli terkait sertifikat tanah seperti di Jakarta.

"Sosialisasi terus. Kalau kalian lihat dulu case-nya banyak, sekarang sudah berkurang sekali. di Jakarta misalnya, dulu ada kelompok masyarakat, sekarang sudah dibubarkan. di Jakarta secara formal tidak ada lagi karena sudah dibiayai oleh provinsi dan pusat," ucap dia.

Namun kata Sofyan, jika ada satu atau dua kasus, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan terkait pungli perihal pembagian sertifikat.

Baca Juga: Aksi Asusila Unjuk 'Burung' Ke Wanita, Pemotor ini Diciduk Warga

"Kalaupun ada kasus 1 sampai 2 seperti itu. Waktu menyerahkan sertifikat masyarakat juga melapor kalau dimintakan uang, jangan dikasih. Jadi memang ini (pungli) adalah penyakit lama yang perlu pelan-pelan disosialisasi bahwa ini program pemerintah gratis. Kalaupun anda harus bayar, di luar Jakarta sesuai aturannya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI